Search results
Results From The WOW.Com Content Network
This file contains additional information, probably added from the digital camera or scanner used to create or digitize it. If the file has been modified from its original state, some details may not fully reflect the modified file.
Halaman:UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951.pdf/12 Metadata This file contains additional information, probably added from the digital camera or scanner used to create or digitize it.
Bahasa Indonesia: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 147) tentang Perubahan "Krosok Ordonnantie 1937" (Staatsblad Tahun 1937 No. 604) sebagai Undang-Undang
Bahasa Indonesia: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1955 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1951 tentang Pencabutan Peraturan Gaji Militer 1950, seperti yang Termuat dalam Undanng-Undang Darurat RIS No. 5 Tahun 1950 dan Diubah dengan UU Drt RIS No. 27 Tahun 1950, sebagai Undang-Undang
Bahasa Indonesia: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1955 tentang Pengubahan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang No. 12 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 37), sebagai Undang-Undang
Bahasa Indonesia: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1951 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Perubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 (UU Drt No. 37 Tahun 1950 seperti Ditambah dengan UU Drt No. 5 Tahun 1951) sebagai Undang-Undang
Bahasa Indonesia: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1951 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau sebagai Undang-Undang English: Law of the Republic of Indonesia Number 16 of 1951
Bahasa Indonesia: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1954 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No. 25 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 122 Tahun 1951) untuk Memperpanjang waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)” sebagai Undang-Undang