Search results
Results From The WOW.Com Content Network
Bahasa Indonesia: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1951 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Perubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 (UU Drt No. 37 Tahun 1950 seperti Ditambah dengan UU Drt No. 5 Tahun 1951) sebagai Undang-Undang
Bahasa Indonesia: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara English: Law of the Republic of Indonesia Number 4 of 2003
Bahasa Indonesia: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara English: Law of the Republic of Indonesia Number 29 of 2008
UU 10/1948, PERATURAN TENTANG PEMBAGIAN SUMATERA DALAM TIGA PROPINSI: Author: FIRMAN: Software used: Acrobat PDFMaker 7.0 for Word: Conversion program: Acrobat Distiller 7.0 (Windows) Encrypted: no: Page size: 612 x 1008 pts: Version of PDF format: 1.4
Bahasa Indonesia: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Bahasa Indonesia: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Nunukan, Daerah Kabupaten Malinau, Daerah Kabupaten Kutai Barat, Daerah Kabupaten Kutai Timur, dan Daerah Kota Bontang
Bahasa Indonesia: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik dalam masalah Pidana (Treaty Between the Republic of Indonesia and the Islamic Republic of Iran on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters)
Bahasa Indonesia: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pengesahan International Convention for the Suppression of Acts of Nuclear Terrorism (Konvensi International Penaggulangan Tindakan Terorisme Nuklir)