Search results
Results From The WOW.Com Content Network
Bahasa Indonesia: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1951 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau sebagai Undang-Undang English: Law of the Republic of Indonesia Number 16 of 1951
Halaman:UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951.pdf/12 Metadata This file contains additional information, probably added from the digital camera or scanner used to create or digitize it.
Bahasa Indonesia: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1955 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1951 tentang Pencabutan Peraturan Gaji Militer 1950, seperti yang Termuat dalam Undanng-Undang Darurat RIS No. 5 Tahun 1950 dan Diubah dengan UU Drt RIS No. 27 Tahun 1950, sebagai Undang-Undang
Bahasa Indonesia: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1955 tentang Pengubahan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang No. 12 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 37), sebagai Undang-Undang
Bahasa Indonesia: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1954 tentang Perubahan Nama Propinsi Sunda Kecil Menjadi Propinsi Nusa Tenggara (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 66) sebagai Undang-Undang
Bahasa Indonesia: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1955 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1954 tentang Mencabut Sifat sebagai Alat Pembayaran yang Sah dari Uang Kertas Pemerintah yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan sebagai Undang-Undang
Bahasa Indonesia: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 147) tentang Perubahan "Krosok Ordonnantie 1937" (Staatsblad Tahun 1937 No. 604) sebagai Undang-Undang
Bahasa Indonesia: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 18 Tahun 1951 tentang untuk Membatasi Masa Berlakunya Undang-Undang Darurat Pajak Peredaran 1950 sebagai Undang-Undang